Terkait Dugaan Prostitusi, Hana Hanifah: Saya Memohon Maaf

- Rabu, 15 Juli 2020 | 00:27 WIB
Hana Hanifa (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa malam. (photo/ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Hana Hanifa (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa malam. (photo/ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Selebritas dan juga artis Film Televisi (FTV) Hana Hanifah buka suara terkait kasus dugaan prostitusi daring yang menjerat dirinya, dimana dengan suara terbata-bata Hana Hanifa menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

Saat berada di konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (14/7) Malam, Hana Hanifa menggenakan pakaian hitam dan jilbab biru serta wajah yang ditutup masker.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ucapnya lirih sembari membaca kertas yang bertuliskan permohonan maaf yang dipegangnya.

Saat memohon maaf, dirinya didampingi oleh kuasa hukum Machi Ahmad. Hana Hanifa juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan.

"Saya berterima kasih bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak Kapolrestabes dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum bang Machi dan kak Putri," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hana Hanifa juga menegaskan bahwa dirinya merupakan saksi dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.

"Status saya di sini hanya sebagai saksi," ujarnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa Hana Hanifah telah melakukan kegiatan prostitusi selama setahun.

"Saksi menyampaikan bahwa (melakukannya) di Medan baru pertama kali. Tapi, dia melakukan kegiatan ini, pengakuannya satu tahun," kata Riko Sunarko, Selasa (14/7).

Kepolisian juga megatakan alasan Hana terlibat dalam prostitusi karena disebut-sebut bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

"Keuntungan ekonomi cukup besar dan hal tersebut disampaikan oleh saksi saudari H yang kita temui selama proses penyidikan," ucap Riko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X