Tega, Ibu di Banyuwangi Kawinkan Anak Angkat yang Masih SD dengan Pria 48 Tahun Beristri 3

- Rabu, 15 Juli 2020 | 12:29 WIB
NW (48) jadi tersangka setelah menikahi anak SD kelas 6 usia 12 tahun di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
NW (48) jadi tersangka setelah menikahi anak SD kelas 6 usia 12 tahun di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Dengan alasan balas budi karena sudah sering ditolong, seorang ibu angkat di Banyuwangi, Jawa Timur, sampai hati menikahkan anaknya, SW (12), yang masih kelas 6 SD dengan seorang pria 48 tahun berinisial NW, yang diketahui sudah beristri tiga.

Kasus ini viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir dan mengundang kemarahan netizen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu angkat SW mengaku menikahkan SW dengan NW karena NW sering membantu membiayai SW, termasuk ketika sakit.

Sampai kasus ini terungkap, SW dan NW rupanya telah dinikahkan secara siri empat minggu yang lalu. Si ibu angkat bahkan tega mempersilakan NW meniduri SW yang masih sekolah. 

Imam Gozali, pendamping SW mengatakan, gadis 12 tahun itu dinikahkan oleh ibu angkatnya sekitar sebulan yang lalu, dengan alasan, biaya kebutuhannya akan ditanggung oleh NW.

"Mereka menikah diam-diam tanpa pengetahuan warga. Ibu angkatnya ini ngaku anaknya sering sakit dan laki-laki itu sering membantu," kata Imam.

Belakangan diketahui kalau NW tak lain merupakan teman dari ibu angkat SW. Persekongkolan mereka terungkap setelah orang tua kandung SW melaporkan tindakan mereka ke Polsek Siliragung, yang lantas melimpahkan kasus tersebut ke Polres Banyuwangi.

"Kabarnya juga laki-laki itu sudah punya istri dan belum bercerai. Dan sudah sering menginap di rumahnya," tambah Imam.

Paman SW, Sugianto, berang mengetahui keponakannya dinikahkan oleh ibu angkatnya. 

"Walaupun dia orang kurang mampu, tapi itu tidak jadi alasan dia menikahkan anak kecil. Apalagi dengan pria beristri 3," katanya.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery mengatakan, pihaknya menetapkan SW sebagai tersangka kasus eksploitasi anak. NW, kata dia, dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan sangkaan pasal eksploitasi anak. Untuk pengembangan penyidikan, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi," tambah Solikin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X