Irjen Napoleon Bantah Terima Upeti Djoko Tjandra, Mabes Polri: Kita Tak Kejar Pengakuan

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:57 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Kiri) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Kiri) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tersangka kasus dugaan menerima upeti sejumlah uang dari Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku tidak menerima uang sama sekali dari Djoko Tjandra termasuk pihak lainnya terkait red notice. Menyikapi hal itu, Mabes Polri menyebut pihaknya tidak mengejar pengakuan apapun dari tersangka.

"Perlu kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan dalam proses rekonstruksi kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra kemarin, pihaknya bertujuan untuk mengungkap kasus ini. Dia menyebut dalam rekonstruksi itu pihaknya tidak mengejar pengakuan apapun dari tersangka.

"Seperti kemarin rekan-rekan ketahui bersama penyidik melakukan rekonstruksi itu salah satu juga upaya-upaya untuk mengungkap kasus ini," ungkap Awi.

Selain itu mengenai penetapan status tersangka terhadap Irjen Napoleon, Awi mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur. Sebab, penyidik disebutnya memiliki dua bukti yang cukup hingga berani menetapkan jenderal polisi bintang dua itu sebagai tersangka.

"Begini, rekan-rekan harus ketahui bahwasanya penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu minimal harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan itu keyakinan penyidik," kata Awi.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.

Dalam kasus ini, Mabes Polri menyebut Djoko Tjandra sudah mengakui memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka lainnya. Tujuan pemberian upeti itu agar namanya bisa dihilangkan dari red notice.

Mabes Polri juga menyebut para tersangka lain sudah mengakui menerima upeti itu. Namun keterangan berbeda disampaikan pihak kuasa hukum Irjen Napoleon yang tegas menyebut kliennya tidak menerima upeti uang apapun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X