Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menyegel Mal SGC Cikarang lantaran melanggar aturan PSBB yang sudah ditetapkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyegelan tersebut akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Yusri, Selasa (19/5/2020).
Penyegelan itu juga dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Yusri mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan kemudian melakukan pengecekan penerepan protokol PSBB. Selain itu, petugas gabungan juga telah melakukan imbauan dan teguran kepada manajemen pusat perbelanjaan di SGC.