Polda Metro Tanggapi Larangan Mudik Lokal yang Tertuang di Pergub DKI

- Senin, 18 Mei 2020 | 16:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Larangan mudik lokal sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta guna mencegah keluar masuk orang di wilayah Ibu Kota. Lalu bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya menyikapi Pergub itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengacu pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentunya Polda Metro akan fokus menerapkan PSBB di seluruh wilayah hukumnya.

"Menyangkut Pergub 47 tentang larangan untuk beberapa tempat, aplikasi kita di lapangan, pihak kepolisian tetap mengacu kepada PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dimana saja? DKI Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Yusri mengimbau seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mengikuti aturan di Pergub 47 tersebut. Polisi berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tidak bepergian keluar rumah.

"imbauan kepada masyarakat kita mengharapkan masyarakat sebaiknya di hari Lebaran ini untuk memutus mata rantai Covid-19 sebaiknya kita di rumah saja. Mungkin bisa bersilaturahmi secara virtual saja dengan saudara-saudara kita di daerah Jakarta sendiri maupun di luar kota, kan kita sekarang sudah 4.0 jadi bisa menggunakan virtual," jelas Yusri.

-
Petugas Lakukan Penertiban PSBB. (Foto: INDOZONE/Arya)

Indozone mencoba mengkonfirmasi secara terpisah ke Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Mengenai Pergub itu, dia menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa institusi lain terkait pelaksanaan Pergub itu.

"Polda Metro Jaya bersama instansi terkait Satpol PP dan Dishub serta TNI kita akan berkoordinasi di lapangan terkait pelaksanaan Pergub 47," pungkas Sambodo.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X