Polisi Amankan Sindikat Penjual Materai Palsu, Rugikan Negara hingga Rp37 Miliar

- Rabu, 17 Maret 2021 | 16:36 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers. (dok Humas Polda Metro Jaya).
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers. (dok Humas Polda Metro Jaya).

Team Garuda Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menciduk sindikat pembuat dan penjual materai palsu. Selama beraksi, sindikat ini disinyalir merugikan negara hingga Rp37 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu terungkap dari informasi polisi yang masuk berkaiaan dengan adanya jasa pengiriman materai. Informasi itu masuk pada 7 Maret 2021 sore.

"Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar yang kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran materai palsu yang dilakukan oleh para tersangka," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/3/3021).

Baca Juga: Michelle Obama Kira Barack Obama Bermain Golf untuk 'Menghindarinya'

Singkat cerita, polisi berhasil menciduk tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Dari keterangan para tersangka, sindikat ini beraksi sudah bertahun-tahun lamanya.

"Total menurut keterangan tersangka sejak 3,5 tahun dia bekerja memalsukan materai ini kerugian negara sudah sekitar Rp37 miliar lebih," beber Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU RI Nomor 10 tahun 2020 tentang bea cukai. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X