Sosok Muhammad Rian, Pemuda Misoginis Pembunuh Berantai 2 Wanita di Bogor, Benci Perempuan

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 16:29 WIB
Muhammad Rian (21), pembunuh berantai dua perempuan di Bogor yang mengaku benci terhadap perempuan (misoginis). (ist)
Muhammad Rian (21), pembunuh berantai dua perempuan di Bogor yang mengaku benci terhadap perempuan (misoginis). (ist)

Nama Muhammad Rian (21 tahun) menjadi sorotan publik usai ditangkap oleh Tim Buser Jatanras Polresta Bogor Kota pada Kamis (11/3/2021).

Rian ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap dua perempuan, yang dilakukannya dalam rentang waktu dua pekan.

Yang pertama adalah Diska Putri (18 tahun), seorang gadis SMK yang mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik besar warna hitam di Jalan Raya Cilebut Kelurahan Sukaresmi, Bogor pada Kamis (25/2/2021)

Dan yang kedua adalah Elya Lisnawati (23 tahun), yang jasadnya ditemukan tergeletak di kebun kosong di Kampung Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu pagi (10/3/2021),

Yang menarik, saat diboyong polisi, masih di dalam mobil, Rian mengaku membunuh Diska dan Elysa karena ia mengidap kebencian terhadap perempuan (misogini), selain motif ingin menguasai harta korban.

"Saya benci perempuan," katanya.

Pengakuan Rian tersebut menjadi catatan penting perihal misogini. Apalagi, Rian mengakui kalau ia membunuh secara sengaja, dengan terlebih dahulu mencari perempuan yang akan dibunuhnya secara acak melalui media sosial Facebook.

"Saya open BO. Bayar 1 juta. Ketemu di hotel di Puncak. Saya cekik," katanya.

Kepada polisi, Rian mengaku membunuh Diska para Kamis dini hari, 25 Februari 2021, di sebuah hotel di Puncak, Bogor, dengan cara mencekik.

Setelah Diska tewas, Rian kemudian mengambil seluruh barang berharga milik Diska.

Lalu, jasad Diska ia bungkus dengan plastik hitam dan ia bawa dengan menggunakan ransel besar.

Sama seperti terhadap Diska, dua pekan setelahnya Rian membunuh Elsa di hotel yang sama di Puncak, Bogor, juga dengan cara mencekik korban.

Dalam menjalankan aksinya, Rian yang merupakan pedagang online, mula-mula mengajak korbannya bertemu dan mengimingi mereka dengan uang, setelah sebelumnya berkenalan lewat Facebook.

Pemuda yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X