Pria 62 Tahun Aniaya Bocah, Cuma Karena Sodokan Bola Biliar si Bocah Kena Tangan Pelaku

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:57 WIB
Video anak yatim disiksa oleh pria 62 tahun di Serdangbedagai. (Tangkapan layar)
Video anak yatim disiksa oleh pria 62 tahun di Serdangbedagai. (Tangkapan layar)

Sebab musabab penganiayaan yang dilakukan Salmon Panjaitan (62 tahun) terhadap bocah yatim berinisial DS (12 tahun) di sebuah warung biliar di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai, pada Rabu malam (21/10/2020), kini telah terungkap.

Ternyata, perkara cuma sepele. Bola yang disodok si bocah keluar dari meja dan mengenai lengan Salmon. Bukannya memaklumi, pria yang sudah uzur itu malah ngamuk dan menganiaya si bocah tanpa ampun. 

Kepadanya, si bocah sudah meminta maaf dan mengaku bahwa dia tidak sengaja. Namun, pria tua itu tetap marah dan menganggap kalau bocah tersebut sengaja.

Dalam video yang beredar, terlihat Salmon terus menganiaya bocah tersebut. Beberapa kali kepala bocah itu dihantamkannya ke meja biliar. Tak cuma itu, wajah bocah itu juga beberapa kali dipukulinya.

Orang-orang di dalam biliar itu sudah memintanya untuk berhenti. Bahkan, ibu korban juga datang ke lokasi, memohon agar anaknya dilepaskan.

Namun, Salmon malah makin ganas memukuli bocah tersebut. Ibu anak yatim itu juga dipukul oleh Salmon karena mencoba menyelamatkan anaknya.

Setelah dua hari viral, Salmon pun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi di rumhanya pada Jumat malam (23/10/2020). Penangkapan Salmon merupakan tindak lanjut dari laporan ibu korban.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol mengatakan bocah DS dan ibunya, SR (48 tahun), masih dirawat di RS Bhayangkara Polres Tebingtinggi karena mengalami luka cukup serius.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal berlapis. Pertama tentang kekerasan anak di bawah umur, pasal 80 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan, serta penganiayaan atas ibu korban dikenakan pasal 351 ayat (1), ayat (4) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," terang James.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X