Terapkan PSBB Transisi, DKI Jakarta Kembali Buka Lapangan Terbuka untuk Olahraga

- Minggu, 11 Oktober 2020 | 23:23 WIB
Ilustrasi lapangan golf. (Unsplash/@spanic)
Ilustrasi lapangan golf. (Unsplash/@spanic)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka seluruh fasilitas olahraga di ruang terbuka untuk dipakai oleh masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan sejumlah persyaratan.

Kebijakan tersebut tercantum pada petunjuk pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Jakarta, Minggu (11/10) mengatakan bahwa dalam pergub tersebut pembukaan fasilitas olahraga pada ruang terbuka seperti lapangan tenis, bulutangkis, golf dan lainnya mempunyai lima persyaratan pemakaian.

Persyaratan yang dimaksud di antaranya adalah pembatasan kapasitas tampung maksimal 50 persen pengunjung.

Kemudian, pengguna lapangan wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis bermain pada fasilitas yang disediakan pengelola.

Selain itu, pengelola juga diwajibkan mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal dua meter.

Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama.

Lebih lanjut, peraturan itu juga mewajibkan pengguna lapangan menggunakan peralatan olahraga milik pribadi untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Sementara untuk jam operasional penggunaan fasilitas olahraga di lapangan terbuka diatur mulai pukul 05.00-21.00 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X