PA 212 Gelar Demo di Jakarta, Mabes Polri Sebut Polda Terkait Tak Keluarkan Izin

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:36 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mabes Polri menyebut Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pelaporan Kegiatan Masyarakat (STTP) pada aksi demo yang diikuti PA 212 hari ini. Demo itu sendiri diketahui masih berkaitan dengan Omnibus Law.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan koordinator lapangan (korlap) dari aksi unjuk rasa itu memang sudah datang ke Polda Metro sebelum melakukan aksi demo. Korlap itu meminta STTP dari Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka.

"Kemarin korlap datang ke Dit Intelkam Polda Metro Jaya, sudah diterima," kata Brigjen Awi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Brigjen Awi menyebut Polda Metro Jaya pada akhirannya memutuskan tidak mengeluarkan STTP itu. Artinya demo itu pun seolah tidak mendapat restu dari pihak kepolisian.

"Diarahkan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan STTP alias tidak mengizinkan," beber Awi.

Sekedar informasi, Aliansi Nasional Anti Komunis termasuk PA 212 menggelar aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law hari ini. Unjuk rasa itu berlangsung disekitar Istana Negara atau di Patung Kuda Jakarta Pusat dan dimungkinkan akan melebar ke daerah lainnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa serupa pada Kamis (8/10/2020) lalu yang diikuti oleh massa buruh dan mahasiswa disusupi oleh para perusuh. Aksi itu pun pecah dan mengakibatkan banyaknya perusuh diamankan, polisi terluka hingga fasilitas umum yang rusak.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X