Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PA 212 Harap Hakim Objektif dan Adil

- Senin, 4 Januari 2021 | 11:53 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Sidang perdana praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persaudaraan Alumni (PA) 212 berharap hakim dalam sidang itu berlaku objektif dan adil.

"Kita hanya berdoa mudah-mudahan hakimnya bisa objektif, bisa berlaku adil," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021)

PA 212 berharap hakim bisa melihat seluruh data dengan jelas. Mereka juga berharap sidang itu berlangsung sesuai dengan norma keadilan.

"Bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan dan sesuai dengan norma keadilan yang ada," beber Slamet.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum HRS resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tidak terima atas penetapan tersangka dan penahanan HRS.

BACA JUGA: 1.610 Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Pihak yang digugat dalam kasus ini yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kepala Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Mabes Polri sendiri sebelumnya sudah angkat bicara perihal pengajuan praperadilan tersebut. Mabes Polri menyebut pihaknya siap menghadapi proses sidang praperadilan terhadap HRS.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X