Pemerintah: 35 Anggota FPI Terlibat Tindak Pidana Terorisme

- Rabu, 30 Desember 2020 | 14:56 WIB
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Pemerintah secara resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan apapun kegiatan atau aktivitas sebagai ormas dan organisasi. Keputusan itu ditetapkan mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2020.

Berdasarkan keputusan dari enam jajaran pejabat negara, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT, organisasi FPI ditetapkan telah melanggar berbagai macam aturan perundang-undangan.

Salah satunya poin pelanggaran hukum yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy itu adalah terdapat puluhan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Beri Respon Soal Larangan WNA Masuk Indonesia

"Bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme," ucap Eddy, Rabu (30/12/2020).

Tak hanya itu, Eddy menyebutkan terdapat 29 orang anggota FPI yang telah dijatuhi pidana, 206 yang terlibat berbagai tindak pidana umum, dan 100 orang lainnya juga telah dijatuhi pidana.

"Dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana," terangnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa pelarangan kegiatan terhadap FPI ini didasari karena FPI secara dejure telah dinyatakan bubar sejak 20 Juni 2019 karena tak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Selain itu, FPI juga dianggap telah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan hukum, yakni melakukan provokasi, kekerasan, hingga sweeping secar sepihak dan sebagainya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X