Saat pelimpahan tahap kedua kasus surat saksi Djoko Tjandra, tampak ketiga tersangka dalam kasus itu tidak diborgol saat digiring. Mabes Polri pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan semua hal yang berkaitan dengan kasus itu merupakan wewenang penyidik. Termasuk mengenai ketiga tersangka yang tidak diborgol saat dilimpahkan polisi ke jaksa.
"Semua penyidik yang punya kewenangan," kata Brigjen Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Awi tidak berkomentar lebih jauh perihal hal itu. Termasuk ketika dikonfirmasi Indozone perihal tersangka Brigjen Prasetijo Utomo yang tidak mengenakan baju tersangka dan malah mengenakan baju dinas Polri.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU).
Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking yang statusnya juga sudah sebagai tersangka. Usut demi usut, sang jenderal diduga menerima upeti sejumlah uang dari Djoko Tjandra.
Tiga nama itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus itu sendiri bersama tersangkanya juga sudah dilimpahkan polisi ke jaksa.
Tepat pada hari ini, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas kasus beserta para tersangka ke pihak jaksa. Kasus itu pun akan segera disidangkan di pengadilan.