Awal Perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra Dibongkar Dalam Persidangan

- Senin, 9 November 2020 | 16:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). (Foto: ANTARA/Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). (Foto: ANTARA/Akbar

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan pengusaha Rahmat sebagai saksi untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam persidangan, Rahmat selaku pengusaha yang memperkenalkan Djoko Tjandra dengan Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan cara perkenalan keduanya.

"Pada 30 Oktober 2019 saat bertemu dengan Bu Pinangki di hotel Grand Mahakam, Bu Pinangki minta ke saya 'Rahmat kenalin saya dong dengan Djoko Tjandra saya mau bisnis," kata Rahmat seperti dilansir Antara, Senin (9/11/2020).

Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Lalu saya sampaikan 'Saya konfirmasi dulu ya Bu, lalu 2-3 hari kemudian saya kirim nomor telepon Bu Pinangki ke Djoko Tjandra lalu dijawab Pak Djoko Tjandra tanggal 12 November boleh ketemu di Malaysia," ungkap Rahmat.

-
Saksi Rahmat (jaket merah) (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Akhirnya Minta Maaf Usai Seret Nama Hatta Ali-Burhanuddin

Rahmat awalnya kenal Pinangki pada Juni-Juli 2019 karena diperkenalkan kawannya.

"Saya dikenalkan teman saya karena saya mau bisnis CCTV dan 'robotic' di Kejaksaan pada 2019, kemudian intens bertemu dengan Bu Pinangki terkait pengadaan tapi karena tidak sesuai dengan spek di Kejaksaan makanya saya mundur," tambah Rahmat.

Dalam pertemuan 30 Oktober 2020 itu, Pinangki juga memperkenalkan Rahmat dengan temannya seorang advokat.

"Saat kami bicara 10-15 menit lalu datang Bu Anita, 'Nih Rahmat teman saya Bu Anita, profesinya pengacara," ungkap Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X