Demokrat Tak Gentar Hadapi Gugatan Jhoni Allen

- Jumat, 19 Maret 2021 | 09:33 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Instagram/agusyudhoyono)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Instagram/agusyudhoyono)

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengaku pihaknya tak gentar dalam menghadapi gugatan mantan kader Jhoni Allen Marbun. Di mana Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi sebesar Rp55,8 Miliar kepada Partai Demokrat.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini, karena secara prosedur maupun secara materil keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat,” ujar Kamhar kepada Indozone, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan Kamhar, pemecatan Jhoni Allen bersama beberapa kader lainnya adalah aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat.

“Yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader  seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut Kamhar sejatinya Jhoni Allen sangat layak dan pantas dipecat sebagai kader partai berlogo Mercy ini. Apalagi jenis pelanggarannya sudah masuk ketogori sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.

“Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati 'madu', sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu,” tandas Kamhar.

Diketahui sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. 

BACA JUGA: Serda Aprilia Manganang Jalani Sidang Pergantian Jenis Kelamin

Jhoni mengklaim mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.

"Jadi kerugian materilnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 miliar,"  ungkap Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan Rabu (17/3/2021).

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X