Pelaku Mutilasi Berjuluk Twitter Killer di Jepang Akhirnya Divonis Hukum Gantung

- Rabu, 16 Desember 2020 | 10:55 WIB
Takahiro Shiraishi atau Twitter Killer. (Kyodo/REUTERS)
Takahiro Shiraishi atau Twitter Killer. (Kyodo/REUTERS)

Pengadilan distrik Tokyo pada Selasa (15/12/2020) menghukum mati seorang pria atas pembunuhan sembilan orang tahun di tahun 2017 lalu, Media lokal Jepang menjuluki pelaku dengan sebutan 'Twitter Killer'  karena menghubungi korban melalui platform media sosial tersebut.

Melansir Reuters, pelaku yang bernama Takahiro Shiraishi, dinyatakan bersalah atas pembunuhan, pemotongan dan penyimpanan mayat sembilan orang di apartemennya di kota Zama di Kanagawa, di pinggiran Tokyo. Korban yang dipilih adalah mereka yang mengunggah status ingin bunuh diri.

Saat di pengadilan, penuntut berpendapat Shiraishi melakukan kontak dengan para korban melalui Twitter setelah para korban menyatakan pikiran untuk bunuh diri, lapor kantor berita Jiji. 

Menggunakan julukan 'algojo', Shiraishi mengundang mereka ke apartemennya di Zama, berjanji untuk membantu permohonan mereka yang ingin mati. 

Baca Juga: Setelah 50 Tahun, Sandi Misterius Zodiac Killer Terpecahkan oleh 'Detektif Sukarelawan'

Pengacara Shiraishi berargumen bahwa Shiraishi membunuh para korban dengan persetujuan mereka. 

Namun Hakim Ketua Naokuni Yano memutuskan para korban tidak setuju untuk dibunuh, dan Shiraishi secara mental sehat untuk dimintai pertanggungjawaban atas pembunuhan mereka.

Twitter Jepang belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Menurut surat dakwaan, Shiraishi mencekik dan memotong delapan wanita dan satu pria berusia 15 hingga 26 dari Agustus hingga Oktober 2017. Tidak hanya itu, dia juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap semua korban perempuannya, tambah laporan itu.

Shiraishi mengatakan sebelum persidangan bahwa bahkan jika diberi hukuman mati dia tidak akan mengajukan banding, menurut media Jepang.

Di Jepang hukuman mati dilakukan dengan cara digantung, dengan tanggal pelaksanaan tidak diumumkan sampai hukuman tersebut dilaksanakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X