Nurhidayati TKW Indramayu Dibunuh dengan Keji di Singapura, Pelaku Divonis Hukuman Mati

- Senin, 14 Desember 2020 | 18:29 WIB
Nurhidayati dibunuh secara keji di Singapura, pelaku divonis hukuman mati. (Istimewa)
Nurhidayati dibunuh secara keji di Singapura, pelaku divonis hukuman mati. (Istimewa)

Seorang pelukis Bangladesh dijatuhi hukuman mati di Singapura setelah dinyatakan bersalah membunuh pacarnya berkewarganegaraan Indonesia pada Senin (14/12/2020) .

Terdakwa divonis telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya karena menolak meninggalkan kekasih barunya.

Korban, Nurhidayati merupakan warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang mengadu nasib di Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Ahmed Salim (31) mencekik Nurhidayati Wartono Surata yang merupakan pekerja rumah tangga di sebuah kamar di Golden Dragon Hotel di Geylang pada malam 30 Desember 2018.

Pada hari Senin, Komisaris Yudisial Mavis Chionh memutuskan hukuman mati terhadap Ahmed atas tuduhan pembunuhan berencana sepreti yang dilansir Straitstimes.

Ahmed tidak bereaksi saat hakim menjatuhkan hukuman mati.

Pengadilan sebelumnya telah mendengar bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012 setelah bertemu secara tidak sengaja.

Mereka kemudian berencana untuk menikah pada Desember 2018, Saat itu Ahmed dengan bahagia melingkarkan cincin tunangan di jari Nurhidayati di sebuah pesta pada 2017.

Tapi di sisi yang lain Nurhidayati kemudian mulai melirik pria lain seorang tukang ledeng Bangladesh bernama Shamin Shamizur Rahman pada pertengahan 2018.

Ahmed kemudian mencurigai Nurhidayati telah berselingkuh, dan korban mengaku telah berkencan dengan pria lain.

Terdakwa sakit hati, hingga meminta ibunya untuk membantunya mencari istri. Ibunya kemudian menemukan seorang wanita dan akan menjodohkannya pada sebuah pernikahan yang diatur pada Februari 2019.

Beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati mulai rujuk dan berdamai hingga kembali berkencan.

Namun, mereka bertengkar karena sebuah korban selingkuh lagi pada satu kesempatan, ketika mereka berada di kamar hotel, tedakwa penah menutup mulut korban dengan handuk.

Terdakwa melepaskan korban setelah dia meronta dan melawan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X