Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi Sumatera Barat berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) diduga adanya pelanggaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen menyebut 12 TPS itu berada di tujuh kota dan kabupaten di Sumbar.
Di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tiga TPS di Kabupaten Pasaman.
Kemudian satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi.
Menurut Surya pelaksanaan PSU sendiri dilakukan karena sejumlah alasan mulai dari pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Ada juga pemilih yang memakai A5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara.
Selanjutnya pemilih tidak sesuai alamat KTP, pemilih mencoblos di dua TPS yang berbeda dan pemilih mencoblos tanpa A5 KWK.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian Panwascam di masing-masing TPS.
Dalam aturannya hasil penelitian Panwascam disampaikan ke PPK, lalu ke Bawaslu kabupaten dan kota di daerah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
Bawaslu kabupaten dan kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak. Dengan begitu, keputusan PSU ini berdasarkan kajian dari Bawaslu kabupaten dan kota.
”Saat ini penelitian itu masih dilakukan,” kata Surya seperti dilansir Antara pada Jum'at (11/12/20).
Sementara itu Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait sejumlah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
“Kami di KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mendata potensi PSU ini,” ujar Yanuk.