Tiga orang tersangka kasus kerumunan dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Hal itu menyusul pasca ditahannya Habib Rizieq Shihab pada Minggu dini hari, (13/12/2020).
Adapun ketiga orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Tadi pagi sekitar pukul 1, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya, menyerahkan diri pada Polda Metro, tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," tambahnya.
Baca Juga: Baim Wong Palsu Modus Give Away Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan swab antigen, dan hasilnya negatif. Maka, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan.
"Juga kita beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memang melakukan istirahat, istirahat, pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ketiga orang tersebut," terang Yusri
Sekadar diketahui, selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Mereka disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.