Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Komisi X: Guru & Murid Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali

- Sabtu, 21 November 2020 | 15:32 WIB
Upacara yang menjadi salah satu kegiatan wajib di sekolah.(INDOZONE)
Upacara yang menjadi salah satu kegiatan wajib di sekolah.(INDOZONE)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih memberikan usulan terkait sekolah tatap buka yang sudah diperbolehkan awal tahun depan. Dia menilai pemerintah harus memberikan fasilitas rapid test rutin untuk guru maupun siswa.

"Kalau benar akan dibuka kegiatan belajar mengajar tatap muka berarti pemerintah harus memastikan peserta didik dan guru punya antibodi cukup," kata Fikri saat dihubungi Indozone, Sabtu (21/11/2020).

Fikri mengatakan pemerintah harus memberikan fasilitas rapid test terhadap sekolah yang sudah mulai menjalankan proses belajar tatap muka. Dia menyebut siswa dan guru wajib dirapid test sekali dalam kurun waktu 14 hari secara rutin.

"Maka semua harus dites paling tidak dengan rapid test paling tidak 14 hari sekali," ungkap Fikri.

Lebih jauh dia mengatakan, bagi siswa atau guru yang dinyatakan reaktif, maka tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran tatap muka dan diserahkan ke gugus tugas agar dilakukan SWAB lebih lanjut. Dia juga berharap agar protokol kesehatan di sekolah-sekolah lebih digencarkan lagi.

"Dan tentu semua sekolah difasilitasi agar bisa melaksanakan 3M selama kegiatanya terutama sarana prasarana," kata Fikri.

Seperti diketahui, Kemendikbud sudah memberikan izin sekolah tatap muka kembali berlangsung pada awal tahun depan. Namun, untuk orang tua yang masih melarang anaknya pergi ke sekolah untuk tatap muka masih diperbolehkan tidak ke sekolah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X