Polres Jaksel Usut Kasus Eks Pegawai KPK yang Curi Barbuk Emas

- Kamis, 8 April 2021 | 14:44 WIB
Ilustrasi emas batangan. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi emas batangan. (Pexels/Pixabay)

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan eks pegawainya berinisial IGAS ke polisi terkait kasus pencurian barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 2 kg. Pihak kepolisian pun saat ini mulai menyelidiki kasus tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma. AKBP Jimmy tidak menampik jika sudah ada laporan polisi mengenai kasus ini ke pihaknya.

"Iya benar, itu masih penyelidikan. Barang buktinya masih di KPK," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4/2021).

Saat ini, polisi masih memintai keterangan para saksi perihal kasus ini. Pelaku sendiri pun juga tengah diperiksa oleh polisi.

BACA JUGA: 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Terhambat ke Indonesia, Tak Pasti Jadwal Kedatangannya

Seperti diketahui, pegawai KPK berinisial IGAS dipecat dengan tidak hormat karena didiga mencuri barang bukti kasus korupsi. IGAS ditangkap karena mencuri emas batangan dengan berat hampir 2 kg.

IGAS sendiri sebelumnya bertugas di Satgas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan batang bukti. Kini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X