Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perusakan AEON Mall

- Rabu, 26 Februari 2020 | 16:13 WIB
Polisi ketika memberikan keterangan terkait kasus perusakan AEON Mall (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Polisi ketika memberikan keterangan terkait kasus perusakan AEON Mall (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus perusakan AEON Mall. Enam di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.

"Kita melakukan investigasi dari upaya penyelidikan tim Polda dan (Polrestro) Jaktim, sehingga berhasil diamankan 23 orang yang dibawa ke komando Jakarta Timur dan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).

Para tersangka dikenakan Pasal 170 junto Pasal 160 dan 406 KUHP. Mereka dikenakan pasal kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama.

Enam tersangka sejatinya masih di bawah umur. Walau demikian, Suyudi menegaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut. 

"Tentunya karena menyangkut anak, perlakuan penyidikannya secara khusus ya, kita akan libatkan pihak Bappas (Balai Pemasyarakatan), orang tua, dan dititipkan sementara di Andayani untuk proses lebih lanjut," ungkap Suyudi.

Ia menambahkan, para tersangka melakukan peran berbeda-beda, antara lain pengerusakan pagar, merusak kaca mal, hingga menganiaya keamanan.

Sebelumnya, aksi perusakan AEON Mall berlangsung pada Selasa (25/2/2020). Aksi perusakan diawali oleh massa yang meminta pertanggung jawaban pihak perumahan Jakarta Garden City (JGC) karena menilai pembangunan di  wilayah itu mengakibatkan banjir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X