Pemerintah secara resmi melarang turis yang berasal dari Iran, Italia dan Korea Selatan masuk ke Indonesia. Hal itu terkait penyebaran virus corona (COVID-19).
Para turis dari ketiga negara itu juga dilarang transit di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno.
Adapun wilayah-wilayah yang dilarang tersebut yaitu Iran; Teheran, Kota Qom serta Gilan. Kemudian Italia; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, serta Piedmont.
Sementara itu, untuk wilayah Korea Selatan, kota-kota yang dilarang masuk ke Indiensia yaitu Daegu dan Gyeongsang.
"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut," ujar Retno, Kamis (5/3/2020).
Pendatang dari seluruh turis tersebut bahkan diwajibkan memiliki sertifikat sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari negara masing-masing.
Nantinya, mereka diharuskan menunjukkan surat tersebut saat check-in. Tanpa surat itu, para turis akan ditolak masuk ke Indonesia.
Namun, untuk WNI yang baru dari tiga negara tersebut, diizinkan masuk usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Aturan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret dan diterapkan sementara.