Resmi Ditahan KPK, Ini 3 Fakta Kasus yang Jerat Gubernur Kepri

- Jumat, 12 Juli 2019 | 10:43 WIB
Gubernur Kepulauan Riau,Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019) dini hari WIB. (ANTARA/Reno Esnir)
Gubernur Kepulauan Riau,Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019) dini hari WIB. (ANTARA/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka dan resmi menahannya terkait dugaan suap dan gratifikasi, Jumat (12/7/2019) dini hari WIB. KPK pun menahan Nurdin bersama tiga orang lainnya yang juga berstatus tersangka. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan. 

Nurdin menghuni Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kader partai Nasdem itu disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abu Bakar sebagai terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini Indozone merangkum lima fakta kasus yang menjerat Nurdin. 

 

Terima 11.000 Dolar Singapura dan Rp 45 juta

KPK menduga Nurdin menerima suap senilai 11.000 dolar dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Dana haram itu diberikan melalui Edy dan Budi. 

-
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Budi Hartono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (ANTARA/Reno Esnir)

Jika dijabarkan, Nurdin diduga mendapatkan uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta melalui Edy pada 30 Mei 2019. Sehari berselang, terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area 10,2 hektar. 

Pada 10 Juli 2019, Nurdin mendapat uang tambahan dari Abu Bakar sebesar 6.000 dolar Singapura yang diberikan lewat Budi. 

 

Pemulus Membangun Resor

Suap itu diberikan Abu Bakar kepada Nurdin agar memuluskan kepengurusan izin di Tanjung Piayu, Kepri. Pada Mei 2019, Abu Bakar diketahui mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di sana. 

Izin itu digunakan agar bisa membangun resor dan kawasan wisata dalam tanah seluas 10,2 hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang sejatinya digunakan kawasan budidaya dan hutan lindung. 

-
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (ANTARA/Reno Esnir)

Demi mempercepat proses perizinan, Nurdi memerintahkan Edy dan Budi membantu Abu Bakar. Budi diketahui menginfokan kepada Abu Bakar untuk menyebut pembangunan restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. 

Langkah itu dibuat agar terlihat seperti fasilitas budidaya. Budi dan Edy kemudian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera rampung. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X