Dua Kasus Hakim Malah Batalkan Vonis Mati Terdakwa Narkoba Ratusan Kilogram

- Senin, 28 Juni 2021 | 15:21 WIB
Ilustrasi narkoba (Unsplash)
Ilustrasi narkoba (Unsplash)

Pengadilan Tinggi Banten membatalkan vonis hukuman mati untuk bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel, pemilik 821 kg sabu yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA Pakistan, sementara Adel bin Saeed Yaslam Awadh adalah WNA Yaman. 
Kasus bermula di tahun 2020 silam. Bashir mendapat telepon dari Satar, DPO dalam kasus ini, yang mengatakan barang sabu akan dikirim ke Indonesia'.

Dengan bantuan Adel, Bashir mendapatkan ruko untuk penyimpanan sabu di Tanjung Lesung. Penjemputan sabu dilakukan beberapa kali dari kapal.

Pertama adalah 390 bungkus sabu seberat 1kg dan kemudian 430 bungkus yang juga seberat 1kg. Beberapa hari setelah pengambilan kedua, polisi menggrebek gudang penyimpanan sabu dan menangkap Bashir dan Adel.

Atas perkara ini, PN Serang memvonis keduanya dengan hukuman mati. Bashir dan Adel lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten dan dikabulkan oleh hakim.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan para terdakwa," kata hakim ketua Sudiyatno.

Hukuman mati tersebut diganti dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Vonis mati untuk terpidana narkoba yang mendapat keringanan juga terjadi di Sukabumi. 6 terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402kg yang awalnya divonis hukuman mati, malah mendapat keringanan.

Awalnya PN Cibadak menjatuhkan vonis mati pada 6 April 2021. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menganulir hukuman tersebut. Vonis dikurangi menjadi 15 tahun dan 18 tahun penjara.

"Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. Syukur alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda itu yang kami harapkan adanya keadilan berketuhanan yang maha esa," kata Dedi Setiadi, kuasa hukum terdakwa.

Dedi menambahkan para terdakwa kebanyakan berasal dari kalangan tidak mampu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X