Harga Batu Bara Naik, Tertinggi dalam 10 Tahun, DPR Minta Pemerintah Perketat Aturan DMO

- Rabu, 30 Juni 2021 | 23:51 WIB
Area tambang batu bara PT Bukit Asam (Ilustrasi/Antara Foto/Nova Wahyudi)
Area tambang batu bara PT Bukit Asam (Ilustrasi/Antara Foto/Nova Wahyudi)

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah untuk memperketat penerapan aturan kewajiban pasok ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) produk batu bara menyusul harganya yang terus melonjak.

"Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga batu bara internasional sedang tinggi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6) dikutip dari ANTARA.

Sejumlah PLTU diketahui akan melakukan penghentian operasi (shutdown) lantaran kekurangan pasokan batu bara, akibat produsen batu bara lebih memilih ekspor karena harga jual yang tinggi.

Mulyanto mengemukakan harga batu bara saat ini berada di angka 128,4 dolar AS/ton atau menyentuh titik tertinggi sejak 10 tahun lalu.

Sementara harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal adalah 70 dolar AS/ton.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Wanita Ngaku Saksikan Pesugihan Sosialita Pondok Indah

"Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga pengusaha tambang batu bara domestik akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual batu baranya ke pasar ekspor. Ini tentu tidak kita inginkan. Karena akan membuat PLTU kita kekurangan bahan bakar," kata politisi PKS tersebut.

Menyikapi kabar tersebut, Mulyanto pun memastikan akan meminta Kementerian ESDM melakukan pengawasan DMO secara ketat.

Ia menambahkan jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasikan batu baranya ke PT PLN, maka Kementerian ESDM bisa mengenakan denda.

"Kalau pengusaha nekat, maka izin kuotanya akan dikurangi dan kena denda oleh Kementerian ESDM," ujarnya.

Mulyanto menambahkan Indonesia mempunyai regulasi DMO batu bara sebesar 25 persen guna menjaga keterjaminan suplai untuk pembangkit listrik.

"Artinya, 25 persen produksi batu bara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021, ditetapkan  penjualan batu bara untuk DMO pada 2021 ini minimal 25 persen dari produksi setiap produsen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X