Karyawan Dipaksa Masuk Kantor saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan Biar Ditindak!

- Senin, 5 Juli 2021 | 15:24 WIB
PPKM Darurat salah satunya mewajibkan menerapkan
PPKM Darurat salah satunya mewajibkan menerapkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, salah satunya soal bekerja dari rumah (WFH) untuk seluruh pegawai.

Diketahui, dalam aturan PPKM darurat tersebut, perusahaan di sektor non-esensial untuk menerapkan kebijakan 100 persen WFH kepada seluruh pegawainya tanpa terkecuali.

“Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus melaksanakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: PPKM Singkatan 'Pak Presiden Kapan Mundur' Trending di Twitter

Apabila terdapat perusahaan yang memaksa karyawannya bekerja, maka Anies meminta masyarakat atau karyawan segera melaporkannya ke Pemprov DKI melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada perusahaan non-esensi yang melanggar ketentuan 100 persen WFH.

“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ, biar nanti tim kami bertindak,” tandas Anies.

Sebagai informasi, pada hari pertama kerja dalam penerapan PPKM darurat tadi pagi terlihat sejumlah kamacetan yang parah di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X