Mulai Malam ini Bikin STRP Didaftarkan Oleh Perusahaan, Anies: Tak Bisa Secara Pribadi

- Senin, 5 Juli 2021 | 22:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Menjawab soal sulitnya registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat pekerja keluar masuk Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini sistem registrasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, tidak individu," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest di Jakarta, Senin (5/7) malam dikutip dari ANTARA.

Pembuatan STRP sebagai syarat keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 5-20 Juli 2021 sempat mengalami gangguan sistem pada laman Jakevo.

Mulai saat ini, kata Anies, pihak perusahaan menyampaikan permohonan secara kolektif dengan mencantumkan nama pekerja yang akan masuk bekerja untuk kemudian diproses oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan STRP.

"Nanti yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi, dengan begitu bisa kerja dengan efisien," ucap Anies.

Baca juga: Polisi Sebut Banyak Pekerja Non-esensial di Jakarta Dipaksa Ngantor Selama PPKM Darurat

Namun demikian, syarat STRP tersebut dikecualikan bagi pekerja kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.

"Jadi memang ASN tidak perlu mengurus tanda registrasi ini, namun hanya memerlukan membawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," ujar Anies.

Terkait gangguan yang terjadi, Anies mengakui sempat terkendala sistemik pada aplikasi Jakevo sehingga pekerja tidak bisa mengakses pada pagi hingga petang hari akibat jumlah pemohon yang melonjak hingga 17 juta dari kapasitas 1 juta.

Seperti yang diketahui, STRP digunakan sebagai "tiket" keluar masuk Jakarta selain syarat lainnya yang ditentukan.

Pemprov menyatakan penerbitan STRP yang nantinya akan dilengkapi barcode ini, maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X