Penggeledahan dan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas KPK, DPR: Harus Dihormati

- Rabu, 5 Mei 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi-KPK. (ANTARA)
Ilustrasi-KPK. (ANTARA)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Undang-undang tersebut mengatur penyadapan, penggeledahan dan penyidikan tanpa harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka semua pihak harus menghormatinya.

“Aturan mata hukum MK di titik akhir. Dengan keputusan yang ada, maka mata hukum MK harus dihormati,” kata Sahroni kepada Indozone, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Pengemplang Pajak

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengaku menghormati putusan majelis hakim. Ia enggan mengomentari lebih jauh, karena menurutnya majelis hakim mempunyai pandangannya sendiri.

 “Saya itu tidak ingin mempengaruhi keputusan lembaga yudikatif. Artinya Mahkamah Konstitusi tentu punya pertimbangan-pertimbangan dalam kaitan dengan memutuskan judicial review berkaitan dengan perubahan undang-undang KPK itu," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK mengabulkan gugatan pemohon terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X