Kolonel Priyanto Lulusan Akmil 1994 & Pernah Jadi Dandim, Begini Nasibnya Usai Buang Jasad

- Senin, 27 Desember 2021 | 14:09 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto berada di dalam sel tahanan. (Foto: Istimewa)
Kolonel Infanteri Priyanto berada di dalam sel tahanan. (Foto: Istimewa)

Perjalanan karier Kolonel Infanteri Priyanto turut disorot menyusul keterlibatan dirinya dalam kasus pembuangan jasad sepasang remaja yang menjadi korban kecelakaan di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ke Sungai Serayu di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (8/12/2021).

Lulus dari Akademi Militer (Akmil) pada tahun 1994, Kolonel Priyanto dipercaya sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul, DIY, di bawah satuan Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2015 hingga 2016.

Kemudian, ia dipromosikan sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019, dan pangkatnya pun naik dari letnan kolonel menjadi kolonel.

Terakhir sebelum kasus ini mencuat, Kolonel Priyanto menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Gorontalo, di bawah Kodam XIII/Merdeka, Manado.

Namun kini, seluruh pangkat dan jabatan Kolonel Priyanto ibarat selembar kertas yang disodorkan ke perapian. Ia kini sudah ditahan, dan sedang menjalani proses hukum.

Kolonel Priyanto ditangkap pada 23 Desember 2021 di tempatnya berdinas sebagai Kepala Seksi Intel di Korem 133/Nani Wartabone di Gorontalo. Dia kemudian ditahan di Pomdam XIII/Merdeka, Manado.

Perkara kasus Kolonel Inf Priyanto kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer AD di Jakarta. Hal itu karena Kolonel Priyanto berstatus sebagai perwira menengah.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI berpangkat kopral dua itu tengah menjalani proses hukum.

Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, tiga anggota TNI AD itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto berada di dalam mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua Dwi Atmoko (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad Sholeh (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X