Pimpinan DPRD DKI Tegaskan 'Bunda Pintar Indonesia' Bukan Perkumpulan Bodong

- Jumat, 26 November 2021 | 12:22 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. (Instagram@zitaanjani)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. (Instagram@zitaanjani)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menegaskan bahwa perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, adalah perkumpulan yang telah terdaftar dan telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak November 2016.

Hal tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0077724.AH.01.07 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Bunda Pintar Indonesia.

"Oleh karenanya, perkumpulan Bunda Pintar Indonesia bukanlah perkumpulan ‘bodong’ yang tiba-tiba datang mengajukan permohonan hibah ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Zita dalam akun Instagramnya, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut, putri dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas tersebut pun mengklaim kalau perjalanan perkumpulan Bunda Pintar Indonesia terekam jelas dalam jejak digital, dan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.

Baca juga: Soal Hibah Rp900 juta, Anak Zulhas: Untuk Kepentingan Guru, Bukan Buat Saya

"Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan pun semuanya untuk ikut serta memajukan guru-guru Paud, anak-anak tidak mampu, dan merehabilitas Paud-Paud rumahan yang sangat tidak layak," terangnya.

Kemudian, Zita pun mengakui kalau Bunda Pintar Indonesia sempat mengajukan proposal ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk memohon hibah sebesar Rp1 miliar. Tapi, akhirnya yang disetujui sebesar Rp900 juta.

"Kemudian proposal tersebut telah dimasukkan ke dalam RKPD sebagai salah satu penerima hibah dengan anggaran yang telah disetujui oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandas Zita.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X