Ingat! Seluruh Pelat Hitam Kendaraan Tak Lolos Ganjil Genap di Jakarta

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:28 WIB
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa kebijakan  ganjil genap (gage) di tiga titik di Jakarta mengikuti masa perpanjangan PPKM Level 3. Polda Metro mengingatkan jika seluruh kendaraan roda empat dengan pelat hitam tidak akan lolos dari kebijakan ini.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage berlaku untuk seluruh pelat hitam baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Polda Metro Jaya mengingatkan agar memakai pelat dinas resmi agar terhindar dari gage. Jika menggunakan pelat hitam, polisi tetap akan melakukan  penindakan.

Baca Juga: Polri Sebut Kondisi Muhammad Kece Dipastikan Sehat

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi baik pelat merah, pelat TNI dan Polri atau pelat instansi lainnya," beber Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.

Polda Metro Jaya sendiri ikut memperpanjang kebijakan gage di tiga titik wilayah Jakarta. Titik tersebut antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin kawasan Rasuna Said.

Gage tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X