Jadi Polemik, Pemerintah Bantah UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945

- Kamis, 17 Juni 2021 | 13:42 WIB
Suasana Unjuk Rasa Massa Buruh dan Perwakilan KSPSI di Depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta tahun lalu. (INDOZONE)
Suasana Unjuk Rasa Massa Buruh dan Perwakilan KSPSI di Depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta tahun lalu. (INDOZONE)

Pemerintah membantah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Menyatakan UU nomor 11 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Pemerintah juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Menko Airlangga menyebutkan penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul.

“Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja karena UU tersebut justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

“Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan,” kata Airlangga.

Oleh karena itu pemerintah menekankan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak-hak partisipasi publik.

Adapun sebelumnya MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4).

Dalam sidang tersebut pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X