Mensos Temukan Pungli Dana Bansos, DPR: Jika Terbukti Harus Dipidana!

- Jumat, 30 Juli 2021 | 16:31 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi bantuan sosial (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Menteri Sosial Tri Rismaharini kecewa saat masih ada oknum yang melakukan pungli terhadap penerima  bantuan sosial tunai (BST). Salah satu kasusnya ditemukan di Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan jika benar terdapat pungli sebagaimana ditemukan oleh Mensos Risma maka harus diproses sesuai hukum yang ada.

"Jika terbukti terjadi pungli maka harus dipidana," kata Bukhori kepada Indozone, Jumat (30/7/2021).

Hal ini ditekankannya agar bansos yang sedianya diberikan secara gratis kepada masyarakat tak dipermainkan pihak tertentu demi meraup sebuah pundi-pundi dengan melakukan pungli ataupun memotong uang dari bansos tersebut.

Sebelumnya diketahui, Saat Risma melakukan sidak di Karang Tengah, Kota Tangerang, seorang wanita awalnya takut-takut membebeberkan bahwa dia merupakan korban pungli.

Dia takut mengungkap nama oknum karena diancam tak akan diberi BST lagi nantinya. Namun, Risma menjamin kalau dia akan tetap mendapat BST.

"Oh besok dapat, saya jamin. Ibu saya jamin bisa dapat lagi," ucap Mensos.

Akhirnya, wanita itu mengungkap nama oknum yang melakukan pungli, yaitu Maryani. Dia juga mengatakan dana bansos Rp600 ribu yang seharusnya dia terima, dipotong Rp50 ribu.

"Ini ada Pak Kapolsek, Bareskrim. Nanti didampingi," kata Mensos Risma.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X