Ortu Namai Anak 'Kentut', 'Hantu', Hingga 'Pocong', Dukcapil: Kasian Nanti Dibully

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 10:42 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. (Foto/Istimewa)
Ilustrasi akta kelahiran. (Foto/Istimewa)

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kasus seorang ibu yang memberikan surat terbuka untuk Presiden Jokowi karena kesulitan mengurus akta kelahiran sang anak. Itu dikarenakan nama sang anak yang sangat panjang dan berjumlah 19 suku kata.

Karenanya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memberikan saran untuk para orang tua agar tak memberikan nama yang akan membuat sulit sang anak di masa kelak.

Zudan mengatakan, selama bekerja di Dukcapil, ia menemukan beberapa nama anak yang tak lazim, bahkan ada yang diberikan nama berupa Hantu, Pocong hingga Kentut.

"Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa," kata Zudan, Kamis (7/10).

"Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas Dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya.

Terkait pemberian nama, Zudan mengatakan pemerintah tidak memberikan batasan atau larangan. Namun, ia meminta masyarakat bisa memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

"Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X