AHY ke Kader Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di PTUN

- Selasa, 14 September 2021 | 10:17 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), memberi Penghargaan Capaian Seumur Hidup kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) (ANTARA/Genta T Mawangi)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), memberi Penghargaan Capaian Seumur Hidup kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) (ANTARA/Genta T Mawangi)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan masih adanya upaya perampasan Partai Demokrat oleh sejumlah pihak. Adapun menurut AHY pihak yang ingin mengambil alih Partai Demokrat yakni kubu KLB Deli Serdang yang kini masih berusaha membatalkan keputusan pemerintah melalui PTUN.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia tetap meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga  menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini.

Baca Juga: Bantah Moeldoko Ikut dalam Perayaan HUT Demokrat, Darmizal: Fitnah!

Adapun setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya bakal terus waspada menghadapi upaya oleh kelompok KLB Deli Serdang. Sebab dia optimis Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY akan bisa mematahkan gugatan yang diajukan oleh mereka.

“Kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," ungkap Herzaky.

Herzaky menjelaskan, terdapat dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

“Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.

“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," imbuh dia.

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.

“Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya.

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.

Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X