Desak Lurah Jelaskan Alasan Pemecatan Jejen dari PPSU, DPRD DKI: Harus Ada Prosedur

- Jumat, 4 Maret 2022 | 19:53 WIB
Petugas PPSU, Jejen Sujana (INDOZONE/Sarah)
Petugas PPSU, Jejen Sujana (INDOZONE/Sarah)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono mendesak Lurah Rawabadak untuk menjelaskan alasan pemecatan petugas Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Jejen Sujana.

Pasalnya, menurut Gembong, apabila tidak diberitahu alasannya, maka tindakan tersebut menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan prosedur pemecatan seorang pegawai.

"Karena harus ada prosedur. Apa prosedurnya? Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak, tahapannya seperti itu sebelom diberhentikan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

"Enggak bisa juga tiba-tiba diberhentikan, enggak boleh serta merta diberhentikan. Mesti melalui tahapan pemberhentian seseorang, waktu kontraknya sudha jelas, ada hak dan kewajiban dari masing-masing," tambah Gembong.

Baca juga: Soal PPSU Tuntut Keadilan karena Dipecat Sepihak, Wagub DKI: Semua Ada Mekanisme

Gembong pun menjelaskan, pegawai dari Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) setiap tiga bulan sekali harus dievaluasi mengenai kinerjanya.

Oleh sebab itu, jikalau ada kesalahan dari pegawai tersebut, maka pihak Kelurahan harus menyampaikan sebelum akhirnya terjadi pemutusan kontrak kerja atau pemecatan.

"Nah hasilnya itu harusnya disampaikan ke yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan diberhentikan. Tahapannya seperti itu, moso orang diberhentikan enggak tahu kesalahannya," tandas Gembong.

Seperti diketahui sebelumnya, Jejen Sujana melakukan aksi dengan berjalan kaki dari kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur ke Balai Kota DKI untuk meminta keadilan atas pemutusan kontrak kerja yang sepihak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X