Surat ICW ke Kapolri Soal Firli Bahuri Dianggap Salah Sasaran

- Kamis, 27 Mei 2021 | 17:46 WIB
Kolase foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas Polri dan Indozone)
Kolase foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas Polri dan Indozone)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian. Rencana tersebut menuai kritik.

Ahli Hukum Tata Negara, Indra Perwira mengatakan, tindakan yang dilakukan ICW tidak berdasar. Sebab, tidak ada kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ngawur, jelas-jelas pengisian posisi Ketua KPK melalui fit dan proper test terbuka oleh DPR, sehingga Kapolri tidak berwenang memberhentikan Ketua KPK. KPK dan Kepolisian sama-sama lembaga pemerintahan, KPK bukan underbow-nya Polri,” tegas Indra dalam pesan tertulisnya kepada Indozone, Kamis (27/5/2021).

Indra menambahkan, Kapolri baru bisa mengambil tindakan jika Firli Bahuri melakukan tindakan indisipliner. Namun, sejauh ini hal tersebut tidak dilakukan Firli Bahuri.

Baca Juga: UPDATE CORONA RI 27 MEI: Bertambah 6.278, Total Kasus Jadi 1.797.499

“Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Bukan sebagai jabatannya di KPK, seperti pelanggaran kode etik di lingkungan Polri,” sambung Ketua Prodi Pasca Sarjana FH Universitas Padjajaran.

Surat yang dilayangkan ICW kepada Kapolri perihal pemberhentian Firli sebagai ketua lembaga anti rasuah merupakan buntut dari penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Indra, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar, karena hanya permasalahan mal administrasi.

“Masalah tes wawasan kebangsaan tidak dapat dijadikan sebagai alasan, karena bukan pelanggaran etika. Itu kan hanya mal-administrasi saja. Bisa dikoreksi secara administrasi. Kalau ada orang tidak lulus karena menggunakan instrumen itu, dan instrumen itu dianggap tidak layak. Maka bisa di tes kembali. Benar-benar tidak nyambung,” urainya.

Indra juga menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK sebagai PNS merupakan permintaan internal. 

"Perubahan pegawai KPK sebagai PNS adalah keinginan dari pegawai KPK itu sendiri karena berharap mendapatkan pensiunan nanti di hari tua,” tutur dia.

Jadi, lanjut Indra, argumen penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK ini semakin lemah sebagai alasan pemberhentian Firli karena jelas-jelas sebelum menjadi PNS harus lolos beberapa tahapan tes, salah satunya TWK.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X