WN Italia di Bali ini Ditangkap Polisi Karena Simpan Kokain Ratusan Juta Rupiah

- Senin, 24 Mei 2021 | 21:12 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku penyalahguna narkotika asal Italia di Polres Badung, Bali, Senin (24/05/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (photo/ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Konferensi pers penangkapan pelaku penyalahguna narkotika asal Italia di Polres Badung, Bali, Senin (24/05/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (photo/ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap turis asing asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) karena diduga memiliki narkotika jenis kokain seberat 94,02 gram yang senilai Rp400 juta.

"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah COVID-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali. Terkait barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan. Dia sangat aktif memakainya," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin  (24/5), dikutip dari ANTARA.

Pihak kepolsian mengatakan asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.

Baca juga: Meski Adanya Laporan COVID-19 saat Pandemi di Nepal, Pendakian Everest Terus Berlanjut

"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," katanya.

Kasus berawal dari laporan kalau ada warga asing yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila beralamat di Jalan Uma Alas, Badung.

Warga asing asal Italia yang memiliki tato di lengan kanan dan kiri ini ditangkap pada hari Kamis (13/5)  pukul 18.05 Wita, di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam.  

Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X