Pemerintah Resmi Larang WNA India ke Indonesia, Airlangga: WNI Boleh Masuk Asal...

- Jumat, 23 April 2021 | 14:10 WIB
Ilustrasi Warga India ingin Ngungsi ke Indonesia saat kasus Covid-19 di negaranya tinggi. (REUTERS/Adnan Abidi).
Ilustrasi Warga India ingin Ngungsi ke Indonesia saat kasus Covid-19 di negaranya tinggi. (REUTERS/Adnan Abidi).

Pemerintah secara resmi melarang masuknya warga negara India ke Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di negara itu tengah melonjak sangat tinggi.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat (23/4/2021). Namun larangan tersebut tak berlaku bagi WNI.

"Bagi WNI tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Airlangga.

Selaras dengan pernyataan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan WNI yang pernah mengunjungi India bisa masuk ke Indonesia namun dengan berbagai ketentuan.

"WNI tetap boleh masuk, cuma para WNI ini tolong mengerti kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, harus melakukan karantinanya 14 hari," terang Menkes Budi.

Baca Juga: Ingin Tanggulangi Perubahan Iklim, Anies Justru Masih Utang Tanam 129.120 Pohon

"Bapak ibu juga harus diambil PCR testnya dua kali pada saat datang dan mau pergi. Kemudian akan kita sampel genome sequencingnya untuk melihat virus yang kena itu apa, supaya kita juga tahu," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari per 25 April 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X