Politikus PDIP Sarankan Ketua KPK Jangan Penuhi Panggilan Komnas HAM: Mereka Tak Punya Hak

- Rabu, 9 Juni 2021 | 14:36 WIB
Politikus PDIP, Kapitra Ampera. (photo/Screenshoot/Instagram/@kapitra_ampera)
Politikus PDIP, Kapitra Ampera. (photo/Screenshoot/Instagram/@kapitra_ampera)

Politikus PDI Perjuangan, Kapitra Ampera meminta pimpinan KPK, Firli Bahuri cs untuk mengabaikan pemanggilan Komnas HAM terkait laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Menurut Kapitra, langkah pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan dari Komnas HAM.

“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata dia.

Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Sehinga, Kapitra merasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran),” ucap Kapitra.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 8 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X