Breaking News! Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Benih Lobster

- Kamis, 15 Juli 2021 | 15:50 WIB
Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi penerimaan suap terkait ekspor benih lobster.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim, Kamis (15/7/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut hakim.

Selain vonis 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntan jaksa KPK, yang awalnya sempat dikritik karena dinilai terlalu ringan.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo bersama anak buahnya menerima suap sekitar Rp25,75 miliar yang berasal dari pengusaha pengekspor benih lobster. Suap diberikan untuk pengurusan izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Salah satu yang menyuap Edhy Prabowo adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Dia memberikan suap Rp 2,146 miliar kepada Edhy Prabowo.

Suharjito sendiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Saat ini, dia mendekam di Lapas Cibinong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X