Berjualan Sebelum Jam 4 Sore, Satpol PP Padang Peringatkan Pemilik Warung Makan

- Senin, 19 April 2021 | 10:09 WIB
Satpol PP Padang mendatangi warung makan yang buka lebih awal. (Dok. Pemkot Padang)
Satpol PP Padang mendatangi warung makan yang buka lebih awal. (Dok. Pemkot Padang)

Dua pemilik warung makan di kawasan By Pass, Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat mendapat peringatan dari Satpol PP.

Mereka membuka warung makan lebih awal sebelum jam yang ditetapkan di bulan Ramadhan. Berdasarkan peraturan sesuai SE Wali Kota Padang, warung makan dan lainnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.

Warung makan ini diperingatkan setelah Satpol PP Kota Padang mendapat laporan dari warga sekitar ada warung makan yang sudah buka sebelum jam 16.00 WIB.

"Begitu dapat laporan kami langsung menuju lokasi dan personel mendapati pemilik warung makan sudah memajang lauk pauk di etalase warung dan mengaku dipajang untuk makanan berbuka puasa," kata Kepala (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto.

Satpol PP beralasan warung makan yang beroperasi sebelum waktunya di bulan puasa bisa mengganggu ketertiban serta kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, pemilik mengaku bahwa makanan tersebut ditujukan untuk dijual pada sore hari. Satpol PP kemudian memperingatkan pemilik warung agar menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak membuka warung di siang hari.

"Silakan berjualan, tetapi sesuai waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang Alfiadi menegaskan akan terus memantau rumah makan di Kota Padang agar tidak melanggar Surat Edaran Wali Kota.

"Pemerintah Kota Padang juga telah mengatur tentang kegiatan rumah makan selama bulan puasa, jangan sampai nanti melakukan kegiatan sehingga bisa dilakukan penindakan sesuai poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X