Sah! Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun oleh Pengadilan Myanmar

- Senin, 6 Desember 2021 | 14:29 WIB
Aung San Suu Kyi. (REUTERS/Bria Webb)
Aung San Suu Kyi. (REUTERS/Bria Webb)

Pengadilan Myanmar sah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada Senin (6/12/2021), setelah sempat menunda vonis persidangan yang seharusnya diputuskan pada 30 November 2021.

Dilansir ABC Net, pejabat hukum yang tidak mau namanya disebutkan, mengatakan Suu Kyi menerima empat tahun penjara dari dua dakwaan, yakni hasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19. Dia divonis masing-masing dua tahun penjara untuk setiap dakwaan.

Wanita berusia 76 tahun itu telah ditahan oleh militer Myanmar sejak 1 Februari, yang merebut kekuasaan dengan melakukan kudeta.

Baca juga: Pengadilan Myanmar Tunda Vonis dalam Persidangan Aung San Suu Kyi hingga 6 Desember

Persidangan atas kasus Suu Kyi diadakan secara tertutup, bahkan Suu Kyi tidak terlihat di depan publik sejak ditangkap militer Myanmar.

Sementara itu, Presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint, diberi hukuman penjara yang sama. Sementara Dr Myo Aung, walikota Naypyidaw, diberi hukuman dua tahun penjara.

Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke ruang pengadilan untuk menyaksikan putusan terhadap Suu Kyi. Sementara pengacara Suu Kyi diminta tidak berbicara kepada pers.

Menurut data Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik Burma (AAPPB) yang dilansir Sky News, lebih dari 10.000 orang telah ditangkap dan lebih dari 1.300 tewas sejak awal kudeta.

Pada hari Minggu (5/12/2021), dilaporkan lima orang tewas dan sebanyak 15 orang ditangkap militer Myanmar.

PBB, AS, dan Inggris, berulang kali meminta kepada militer Myanmar untuk menghentikan kekerasan, namun tidak ditanggapi oleh pihak militer.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X