Politisi Golkar Pimpin Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ditargetkan Rampung Februari

- Kamis, 9 Desember 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi sidang di gedung DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhamd)
Ilustrasi sidang di gedung DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhamd)

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dimana ditetapkan Anggot DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Ketua Pansus.

Hal tersebut usai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin dan membuka rapat internal Pansus, di Ruang Rapat Pansus B, Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Setelah dilakukan musyawarah dan mufakat dalam rapat pembentukan Pansus RUU IKN, maka ditetapkan sebagai berikut,” kata Dasco dalam akun instagramnya @sufmi_dasco, Kamis (9/12/2021).

Dasco menuturkan bilamana Ahmad Doli Kurbia Tandjung dari Fraksi Golkar sebagai Ketua Pansus RUU IKN, kemudian Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua Pansus RUU IKN.

Selanjutnya Sugiono dari Fraksi Gerindra menjadi Wakil Ketua Pansus RUU IKN, selanjutnya ada Saan Mustopa dari Fraksi NasDem sebagai Wakil Ketua Pansus RUU IKN dan Nurhayati Effendi dari Fraksi PPP sebagai Wakil Ketua Pansus RUU IKN.

“Pansus RUU IKN terbentuk dari 9 fraksi yang ada di Parlemen, yang terdiri dari 6 pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN,” beber Dasco.

Target Rampung Februari 2022

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya mempunyai target menyelesaikan RUU IKN pada Februari 2022.

“Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk, nah sampai Februari ya (2022) di antara itu,” kata Doli.

Ia menjelaskan mengapa RUU IKN bisa rampung di tahun 2022, karena pemerintah juga menyiapkan bilamana Undang-Undang ini berisi peraturan inti saja.

“Jadi syarat-syarat formil, kemudian pembahasan substansinya kita optimalkan sebisa mungkin. Walaupun kita diminta untuk menyelesaikannya sesegera mungkin,” urainya.

Lebih jauh menurut Doli nantinya RUU IKN ada 34 pasal dsn 8 bab. Dari segi teknis tidak terlalu banyak yang akan dibahas dalam RUU IKN.

“Kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita datangi yang kampus-kampus di seluruh Indonesia,” bebernya.

Kemudian Doli menyatakan Pansus RUU IKN akan menampung aspirasi masyarakat dan tidak hanya kampus saja.

"Jadi pansus ini terbuka untuk menerima, saya sekaligus menyampaikan ini. Karena ini hajatan kita semua,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X