Anies Komentari soal DKI Terapkan PPKM Level 1 Selama Natal dan Tahun Baru

- Selasa, 14 Desember 2021 | 18:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Indozone/Sarah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Indozone/Sarah)

Pemerintah pusat resmi menetapkan DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM Level 1 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021. 

Dalam aturan tersebut, DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 di seluruh wilayah ibu kota hingga 3 Januari 2021. Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapannya. 

Mengenai aturan itu, Anies mengatakan, pihaknya akan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan begitu, kebijakan PPKM Level 3 yang sebelumnya terlanjur diteken Anies akan direvisi total. 

"Pemprov DKI akan menjalankan semua kebijakan komprehensif yang disiapkan pemerintah. Kita jalankan dan akan laksanakan semua urutannya," ucapnya, Selasa (14/11/2021). 

BACA JUGA: Pemprov DKI Berharap Tak Ada Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, aturan dalam Inmendagri itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerapan PPKM Level 1. 

"Kami akan menyusun menyusun Kepgub berdasarkan Inmendagri yang baru. Kepgub itu berdasarkan Instruksi Mendagri, jadi harus ada landasan hukumnya," terang Anies. 

Seperti diketahui, Anies sebelumnya terlanjur menerbitkan aturan Jakarta memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yakni tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021. 

Kebijakan tersebut diteken Anies sebelum pemerintah pusat merevisi aturan yang membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah tanah air pada libur natal dan tahun baru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X