Viral Video Penganiayaan Bocah oleh Sekelompok Remaja Gegara Cemburu Membonceng Pacar

- Kamis, 29 April 2021 | 20:50 WIB
Penganiayaan bocah oleh sekelompok remaja. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)
Penganiayaan bocah oleh sekelompok remaja. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)

Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dipukuli oleh tujuh anak laki-laki lainnya setelah dia ditemukan sedang mengendarai sepeda motor dengan seorang gadis, yang merupakan salah satu pacar dari anak laki-laki tersebut.

Dilansir dari Sinar Harian, Kamis (29/4/2021), kejadian itu terjadi pada Selasa (27/4/2021) pekan lalu di sebuah warung kosong di samping Stadion Sepak Bola Kampung Gajah Mini, di Pasir Salak, Perak, Malaysia.

Video berdurasi tujuh menit menunjukkan korban duduk di atas sepeda motor dan dipukul dan ditendang oleh tujuh tersangka sementara salah satu tersangka merekam video tersebut.

Korban tidak membela diri dari pemukulan tersebut sehingga mengakibatkan dia menderita sakit di bagian perut.

Kepala Departemen Investigasi Kriminal negara bagian, Asisten Komisaris Senior Anuar Othman mengatakan bahwa 10 remaja, berusia 13 hingga 18 tahun, termasuk seorang mahasiswi ditahan untuk membantu penyelidikan.

Baca juga: Viral Reaksi Lucu Mantan Anjing Pelacak saat Mendengar Kata 'Kokain' Bikin Netizen Gemas

Dia menambahkan, korban ditemukan sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang gadis berusia 14 tahun sebagai pembonceng, yang kebetulan adalah pacar dari salah satu anak laki-laki berusia 13 tahun itu.

"Situasi tersebut menimbulkan amarah dan kecemburuan terhadap korban hingga terjadi perkelahian. Namun, korban tidak mencari perawatan medis setelah kejadian tersebut," katanya.

"Tidak ada bekas luka atau memar di tubuh korban. Korban menyatakan tidak dipukul menggunakan benda apapun selama kejadian tersebut,” tambahnya.

Dia menambahkan bahwa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan ponsel yang digunakan untuk merekam video disita sementara para tersangka, termasuk korban, ditahan untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 147 KUHP.

*Berikut videonya Klik

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X