Kasus Viral Rombongan Iringan Jenazah Hajar Sopir Truk, 5 Orang Jadi Tersangka

- Selasa, 22 Juni 2021 | 15:28 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (Istimewa).
Ilustrasi pengeroyokan (Istimewa).

Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus viral rombongan pengantar jenazah yang menghajar sopir truk dan melakukan perusakan di Jakarta Utara. Kelima tersangka dijerat pasal berkaitan dengan pengeroyokan.

"Tersangka ada lima, yang pertama adalah A alias AC, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021).

Insiden ini bermula saat iring-iringan mobil jenazah melintas di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara pada 18 Juni 2021 yang lalu. Truk besar yang dikendarai oleh korban dinilai tidak mau minggir oleh para pelaku.

Baca Juga: Pesepeda di Jakarta Utara Diminta Mengalah dengan Kendaraan Besar

"Dianggap nggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini. Kemudian pada saat kontainer berhenti, nah kelompok rombongan ini berhenti kemudian sempat cekcok, marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," beber Guruh.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X