Akhirnya, setelah beberapa waktu mengenang duka atas kematian seorang wartawan media online yang ditembak mati bernama Mara Salem Harahap alias Marsal kini terkuak.
Kasus tersebut langsung disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Ia memperlihatkan pelaku yang diketahui bernama Sujito, seorang pemilik diskotek Ferrari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ternyata Sujito pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar pada tahun 2015. Kapolda Sumut mengatakan bahwa Sujito melibatkan oknum TNI berinisial A untuk ikut melakukan aksi kejamnya.
Baca juga: Pria yang Menolak Memakai Masker dan Sebut Covid-19 Sudah Berakhir Kini Minta Maaf
"H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," kata Panca melalui konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca.