Berawal Saling Tantang di Medsos, 20 Anggota Geng di Cirebon Ditangkap Karena Tawuran

- Jumat, 25 Juni 2021 | 21:37 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kedua kiri) bersama Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti, di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/6/2021). (photo/ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kedua kiri) bersama Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti, di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/6/2021). (photo/ANTARA/Khaerul Izan)

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap 20 anggota geng yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam, bermula saling tantang di media sosial.

"Ada 20 orang yang kami tangkap dari empat kelompok berandalan anak muda (geng) yang terlibat tawuran," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Jumat (25/6) dikutip dari ANTARA.

Diketahui, sebanyak 20 remaja tersebut merupakan anggota dari empat geng yang terlibat tawuran pada Minggu (23/5) dini hari dan meresahkan warga sekitar.

Ia mengatakan empat geng yang terlibat tawuran itu, di antaranya Jagasatru Famz, Tepak, Sik Asik, dan Sultan. Ke empatnya saling tantang melalui media sosial untuk mengadu kekuatan.

Baca juga: Viral Suasana RSUD Bekasi Penuh dengan Pasien Diduga COVID-19, Hingga ke Halaman

Mereka diketahui saling serang menggunakan senjata tajam, setelah bersepakat bertemu di Jalan Petratean, Kota Cirebon.

"Selain menguasai senjata tajam, mereka juga melakukan aksi pengeroyokan di muka umum. Dan dari masing-masing geng juga ada korban luka," katanya lagi.

Imron menambahkan untuk korban luka juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab niat jahat sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran.

Selain mengamankan 20 tersangka, kata Imron, pihaknya juga menyita sembilan senjata tajam berupa pedang dan celurit.

"Kami juga sita telepon genggam dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan 10 tahun penjara," katanya lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X